Belopa, berita-kita.com | Menanggapi Laporan Ibu Kasma dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/XII/2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 09 Desember 2024 pukul 12.00 WITA Terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di Jl. N A. Benni, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, sudah berjalan 13 hari ini belum juga mendapat kepastian hukum. Minggu, 22/12/24.
Adapun terlapor atas nama NURHAINI Ais MAMA RISKA sampai saat ini belum juga ditahan, beginilah kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengatakan bahwa pada awalnya korban menegur terlapor dengan kata “jangan mencuci di situ” dan terlapor tersebut merasa tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan kursi sebanyak 2 kali sambil menginjak korban pada bagian punggung dan perut.
“Saya tidak terima atas apa yang mereka sudah perlakukan kepada saya, perbuatan Pengeroyokan yang dilakukan di muka umum dan disaksikan orang banyak ini tidak bisa diberi ampun, karena sudah tidak berprikemanusiaan dan merupakan murni pidana,” ungkap Kasma selaku pelapor pada wartawan ini.
“Cuma saya sebagai pelapor sangat kecewa kepada pihak penyidik polres Luwu karena sampai saat ini terlapor belum juga ditahan, sudah jelas jelas ada berapa bukti yang saya ajukan ke penyidik diantaranya; adanya vidio atau rekaman terkait pengeroyokan saya, adanya keterangan saksi 2 orang dan visum, menurut saya sebagai orang awam terhadap hukum mestinya terlapor sudah ditahan berdasarkan bukti permulaan tersebut,” tutupnya dengan nada kesal.
Sementara praktisi hukum, Arsad, SH membeberkan kepada awak media, jika Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 dan 262 KUHP. Berdasarkan pasal 170 KUHP, pelaku pengeroyokan dapat dikenakan hukuman berupa penjara selama 5 hingga 12 tahun. Tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP bukan merupakan delik aduan.
“Pasal 17 KUHAP menyatakan: Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal harus memiliki dua alat bukti dari tiga alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Adapun dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP; Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa,” tambahnya.
“Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi, bicara soal Pasal 17 KUHAP, maka pasal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang berbunyi:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” cetusnya.
“Jika setelah diperiksa sebagai saksi terlapor kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka berikutnya Penyidik bisa langsung menetapkan sebagai tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan dan melakukan penangkapan. Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Syarat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” tutupnya.
Sampai berita ini naik, belum ada tanggapan dari pihak penyidik Polres Luwu terkait lambannya penanganan laporan dugaan kasus pengeroyokan tersebut diatas.
(**)