Makassar, Berita-Kita | Kabar gembira buat insan jurnalis di Indonesia. Satu lagi wadah yang menghimpun pewarta di media Online telah resmi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-0000464.AH.01.07.Tahun 2019 tentang pengesahan Badan Hukum Organisasi Pewarta Online Indonesia ( POIN) maka keberadaan POIN sebagai salah satu organisasi Pers telah sah secara badan hukum.
Menurut Bachtiar Adnan Kusuma (BAK) yang didapuk selaku Ketua umum Pewarta Online Indonesia (POIN) menyampaikan bahwa wadah ini dibentuk dan didirikan merupakan organisasi yang menuju kepada kemerdekaan Pers secara umum dan terkhusus bagi para Pewarta Online dengan menolak serta memerangi berita maupun informasi hoax yang dapat memicu dan menimbulkan polemik maupun keresahan masyarakat.
POIN merupakan induk atau wadah bagi para pekerja Journalis Online untuk mendorong jurnalisme siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi serta menghadirkan berita akurat sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Syber.
Ketua Umum POIN mengatakan, pihaknya akan membawa POIN menjadi organisasi yang mewadahi para jurnalis online menjadi profesional sejahtera dan bertanggung jawab. ” POIN juga akan menangkal berita hoax yang selama ini sering menyudutkan media online. Ke depan sesuia program prioritas sangat menentang keras intimidasi, intervensi dan kekerasn terhadap jurnalis ,” terang Baktiar Adnan Kusuma
BAK sebelumnya tercatat sebagai salah satu Penggiat Literasi Sulsel ini lebih lanjut menjelaskan, berharap sangat POIN bisa bekerja sama dengan organisi wartawan lain seperti PWI, AJI dan IJT serta dapat diterima oleh kalangan pemerintah dan masyarakat, terang BAK sapaan akrab ketum POIN. (**)