spot_imgspot_img
25 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaDaerahAwasi Aktivitas WNA, Pemkab Jeneponto Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

Awasi Aktivitas WNA, Pemkab Jeneponto Perkuat Koordinasi Lintas Instansi

Berita-Kita.com | Pemerintah Kabupaten Jeneponto memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayahnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas instansi dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar di Kabupaten Jeneponto, Selasa (3/11/2026).

Forum tersebut menjadi ruang koordinasi bagi pemerintah daerah, imigrasi, dan unsur terkait untuk menyatukan langkah pengawasan.

Fokusnya mencakup pertukaran informasi, deteksi dini, serta pencegahan potensi pelanggaran keimigrasian maupun persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas orang asing.

Rapat koordinasi itu dihadiri Bupati Jeneponto H. Paris Yasir dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga turut hadir.

Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tenaga Kerja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Paris Yasir mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Makassar yang melibatkan pemerintah daerah dan berbagai instansi dalam memperkuat pengawasan orang asing.

Menurut dia, pengawasan terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah.

Paris menegaskan, koordinasi antarlembaga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengawasan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Penegakan aturan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan pemantauan yang terarah.

“Ini merupakan langkah kolaboratif dan sinergi yang terus dibangun, kita harus sambut baik. Penegakan aturan tetap harus dikedepankan dengan tentunya tetap mengedepankan mode pengawasan dan monitoring yang ketat dan berkesinambungan,” ujar Paris.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi, menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan berbagai instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Langkah yang kita lakukan ini merupakan perintah undang-undang untuk memastikan bahwa law enforcement tetap berjalan, khususnya pada sektor keimigrasian,” kata Abdi.

Keterlibatan sejumlah OPD dalam TIMPORA dinilai penting karena masing-masing memiliki akses informasi sesuai bidang tugasnya. Kesbangpol, misalnya, berperan dalam mendukung kewaspadaan dini dan menjaga stabilitas daerah. Dukcapil dapat memberikan dukungan informasi administrasi kependudukan sesuai kewenangannya.

Begitu pula instansi yang menangani ketenagakerjaan, perizinan, dan pariwisata. Informasi dari sektor-sektor tersebut dapat menjadi bahan koordinasi untuk memastikan aktivitas orang asing berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, efektivitas pengawasan tetap bergantung pada konsistensi pertukaran informasi dan tindak lanjut di lapangan. Koordinasi lintas instansi juga harus berjalan dengan tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing lembaga.

Melalui penguatan TIMPORA, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA semakin terkoordinasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, stabilitas keamanan, serta iklim investasi dan pariwisata.

Sinergi pemerintah daerah, imigrasi, Forkopimda, dan perangkat daerah terkait diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga memastikan setiap aktivitas orang asing di Jeneponto berlangsung sesuai ketentuan hukum.

spot_imgspot_img

latest articles

explore more