spot_imgspot_img
35 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaLaw & CrimeSekjen L-Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr...

Sekjen L-Kompleks Desak Polrestabes Makassar Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Sport Centre Mr Leman

Makassar, Berita-Kita | Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mendesak Polrestabes Makassar mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sport Centre Mr Leman Tahun Anggaran 2024. Desakan tersebut mencuat di tengah informasi pemanggilan jajaran direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar oleh penyidik terkait proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, bersama Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar, Wirda Fauzah, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Pemanggilan tersebut disebut tertuang dalam surat undangan pemeriksaan bernomor B/6500/X/Res.3.3/2026/Satreskrim yang ditandatangani penyidik kepolisian atas nama Justian.

Ruslan Rahman menilai, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan menelusuri pelaksanaan fisik proyek, tetapi juga proses penganggaran, nilai kontrak, pembayaran kepada kontraktor, serta keputusan yang diambil oleh jajaran direksi PDAM Makassar.

“Kami menduga ada potensi penyimpangan sejak muncul ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan PDAM sebesar Rp4 miliar dengan nilai kontrak proyek yang disebut mencapai Rp5,3 miliar. Perbedaan tersebut perlu ditelusuri agar semuanya terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ruslan kepada awak media, Jumat (30/10/2026).

Ia juga menyoroti persoalan pembayaran kontrak proyek yang sebelumnya disebut berlanjut ke gugatan perdata oleh kontraktor pelaksana, PT Suwar Tirta Indo, terhadap PDAM Makassar.

Menurut informasi yang disampaikan Ruslan, gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan pembayaran sisa nilai kontrak. Pengadilan Negeri Makassar disebut mengabulkan tuntutan pembayaran sisa kontrak dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Ruslan mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh jajaran direksi PDAM setelah putusan tersebut. Menurutnya, perlu ditelusuri apakah perusahaan daerah itu telah mempertimbangkan dan menggunakan upaya hukum lanjutan yang tersedia, termasuk banding apabila memenuhi syarat dan masih terbuka menurut ketentuan hukum acara.

“Kami mempertanyakan mengapa upaya hukum lanjutan, seperti banding, disebut tidak ditempuh. Hal ini perlu diperiksa secara objektif, termasuk apa pertimbangan direksi dalam mengambil keputusan terkait putusan pengadilan dan pembayaran sisa kontrak tersebut,” katanya.

Lebih jauh, Ruslan mengungkapkan bahwa pihaknya menduga terdapat kemungkinan hubungan kedekatan antara salah satu direksi PDAM Makassar dan pihak kontraktor yang perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Kami menduga ada kemungkinan kongkalikong dengan jajaran direksi. Berdasarkan informasi yang kami terima, ada dugaan kedekatan emosional antara salah satu direksi dan pihak kontraktor. Kami meminta penyidik menelusuri informasi tersebut dan memeriksa apakah ada pengaruh hubungan pribadi dalam pengambilan keputusan, termasuk terkait tidak ditempuhnya upaya hukum lanjutan,” ungkap Ruslan.

Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran fakta, bukan sekadar asumsi. Karena itu, L-Kompleks meminta penyidik memeriksa dokumen kontrak, putusan pengadilan, pertimbangan hukum direksi, korespondensi terkait pembayaran, serta proses pengambilan keputusan di lingkungan PDAM Makassar.

Selain persoalan anggaran dan pembayaran kontrak, Ruslan menyebut tim investigasi dan pemantauan L-Kompleks menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Di antaranya, permukaan lapangan mini soccer yang disebut tidak rata atau miring, pagar yang mengalami kerusakan hingga patah dan beberapa kali dilas ulang, serta pemasangan lampu lapangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis.

Pihaknya juga menyoroti kondisi talang air pada bangunan lapangan bulu tangkis atau badminton yang menurut hasil pemantauan mereka menggunakan material dalam kondisi rusak dan hingga kini belum diperbaiki.

“Kami juga menyoroti dugaan kekurangan volume pekerjaan yang disebut menjadi temuan BPK RI, serta dugaan penggunaan material dan pembesian yang tidak sesuai spesifikasi. Seluruh hal ini perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan penelusuran dokumen proyek,” ujarnya.

Ruslan meminta penyidik menghubungkan seluruh aspek tersebut dalam proses pemeriksaan, mulai dari kesesuaian nilai anggaran dan kontrak, kualitas pekerjaan, dugaan kekurangan volume, hingga dasar hukum pembayaran sisa kontrak kepada pihak pelaksana.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap jajaran direksi PDAM Makassar menjadi kesempatan bagi aparat untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan dan memastikan apakah seluruh tindakan telah dilakukan sesuai aturan serta prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik.

“Kami mendesak Polrestabes Makassar mengusut tuntas persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, L-Kompleks siap memberikan bukti maupun keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Kami siap memberikan bukti dan keterangan tambahan apabila diperlukan. Kami ingin seluruh persoalan ini dibuka secara terang, baik menyangkut pelaksanaan pekerjaan maupun keputusan pembayaran kontrak,” ucap Ruslan.

Lanjut Ruslan mengatakan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal) pada PDAM Makassar harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban/alasan Direksi PDAM Makassar melakukan pembayaran sisa kontrak dengan sengaja mengabaikan upaya banding yang masih bisa dilakukan. (**)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more