Makassar, Berita-Kita | Menteri Pertanian Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kunjungan Kerja hari kedua di Jambi, ke pabrik pinang CV Indokara yang beralamat di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (06/11/2021) diduga telah mengusir wartawan yang akan meliput kegiatan Mentan RI tersebut.
Dari tayangan video dugaan pengusiran wartawan yang berdurasi 0,46 menit itu, nampak jelas Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Jambi, Al Haris, dan protokoler menyuruh keluar para wartawan yang akan meliput kegiatan tersebut.
Aksi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi membuat geram sejumlah wartawan di Jambi dan beberapa Organisasi Wartawan yang ada di Indonesia, diantaranya Dewan Pimpinan Pusat Pewarta Online Indonesia (DPP-POIN).
Sekretaris Jendral DPP POIN, Ruslan Rahman sangat menyayangkan dan mengecam tindakan Mentan RI dan Gubernur Jambi yang mengusir para wartawan saat meliput kegiatan di pabrik pinang CV Indokara itu, dimana posisi para wartawan nampak tidak mengganggu atau tidak menghalangi jalan Mentan RI memasuki pabrik tersebut, Minggu (07/11/2021).
Selain menyayangkan dan mengecam tindakan Mentan RI dan Gubernur Jambi, Ruslan Rahman juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mereshuffle Syahrul Yasin Limpo sebagai Mentan RI.
Lanjut Ruslan Rahman mengatakan, tindakan Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Jambi, Al Haris, dan protokoler itu diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang mana dapat dipidanakan berdasarkan pasal 18 pada Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. yang mana dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (rr)




