Berita-Kita.com | Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai menyoroti pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond Ramayana, Kecamatan Panakkukang. Sejumlah keluhan warga terkait tarif parkir hingga legalitas pengelolaan memicu digelarnya rapat koordinasi lintas instansi di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, dan dihadiri unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPMPTSP, PD Parkir Makassar Raya, camat, lurah, hingga sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkot Makassar mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan parkir di kawasan pertokoan tersebut. Selain menerima laporan keberatan dari masyarakat, pemerintah juga menemukan dugaan pengelolaan parkir berjalan tanpa izin operasional resmi.
“Keluhan masyarakat cukup banyak. Tarif parkir dinilai mahal dan pengelolaannya dianggap tidak maksimal,” ujar Zulkifly.
Ia menjelaskan, kawasan Ruko Diamond berbeda dengan pusat perbelanjaan modern yang berada di bawah satu kepemilikan perusahaan. Menurut dia, setiap unit ruko di kawasan tersebut merupakan hak milik pribadi dengan sertifikat masing-masing sehingga pengelolaan fasilitas, termasuk parkir, seharusnya didasarkan pada kesepakatan para pemilik ruko.
Karena itu, kata dia, pemerintah kota memandang perlu adanya penataan ulang agar pengelolaan parkir tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dari hasil penelusuran sementara, Pemkot Makassar menemukan bahwa pengelola parkir hanya menggunakan kode KBLI 52215 tanpa mengantongi izin operasional parkir yang sah.
“Secara regulasi, izin operasional parkirnya belum ada,” kata mantan Camat Ujung Pandang itu.
Ketiadaan izin tersebut, lanjut Zulkifly, berdampak pada tidak terpenuhinya standar pengelolaan parkir yang semestinya, mulai dari sistem keamanan, pengawasan CCTV, hingga standar operasional pelayanan.
Pemerintah kota mencatat sedikitnya dua poin utama yang menjadi dasar rencana penertiban. Pertama, adanya laporan dan keberatan warga yang masuk secara resmi. Kedua, dugaan pelanggaran administrasi berupa belum terbitnya izin pengelolaan parkir.
Meski begitu, Pemkot Makassar belum akan langsung mengambil tindakan lapangan. Pemerintah masih melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keberatan warga melalui pihak kecamatan dan kelurahan serta proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang kawasan.
Zulkifly menargetkan seluruh administrasi tersebut rampung sebelum Idulfitri. Adapun langkah penertiban direncanakan dilakukan usai Lebaran agar tidak mengganggu aktivitas petugas selama Ramadan.
Dalam rapat itu, sejumlah organisasi perangkat daerah juga diminta menyiapkan skema teknis penertiban. Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP akan dilibatkan dalam proses pengawasan hingga penegakan aturan.
Sementara itu, PD Parkir Makassar Raya diminta mulai menyiapkan pola pengelolaan apabila nantinya kawasan parkir tersebut dialihkan ke bawah kendali pemerintah kota.
Pemkot Makassar berharap penataan itu dapat menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, memiliki kepastian hukum, serta tidak membebani masyarakat di kawasan Panakkukang Diamond.
(Anr)




