spot_imgspot_img
26.3 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaMetroPemkab Jeneponto Genjot Digitalisasi Produk Hukum Daerah

Pemkab Jeneponto Genjot Digitalisasi Produk Hukum Daerah

Berita-Kita.com | Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai mempercepat penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui integrasi sistem berbasis digital.

Upaya ini dibahas dalam koordinasi lintas instansi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jeneponto, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Kominfotik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Fokus utama pembahasan adalah implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

READ  TMMD ke-128 Dimulai, Pemkab Jeneponto Nyatakan Dukungan Penuh

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dipandang sebagai langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum.

Dalam forum itu, pihak Sekretariat DPRD Jeneponto mengakui pengelolaan JDIH di daerah masih menghadapi sejumlah kendala, terutama pada aspek integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS. Untuk itu, pemerintah daerah mendorong sekaligus memfasilitasi Sekretariat DPRD agar segera mengajukan permohonan akses ILDIS ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

READ  202 Mahasiswa KKN INTI Diterjunkan ke Enam Kecamatan di Jeneponto, Fokus Dorong UMKM

Selain mendorong pemanfaatan ILDIS sebagai bagian dari sistem nasional, pemerintah daerah juga menilai pengembangan website JDIH secara mandiri tetap diperlukan. Situs tersebut diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, namun tetap terhubung dengan sistem nasional melalui integrasi ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyatakan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk digunakan pemerintah daerah maupun DPRD, sepanjang memenuhi mekanisme permohonan resmi dan persyaratan teknis. Kedua instansi itu juga menyatakan siap memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis dalam proses implementasi di daerah.

READ  TMMD ke-128 Dimulai, Pemkab Jeneponto Nyatakan Dukungan Penuh

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menargetkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dapat berjalan lebih terintegrasi dan sesuai standar nasional, sekaligus meningkatkan kualitas produk hukum daerah dan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

(DL)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more