Makassar, Berita-Kita | Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) akan mulai menyidangkan sengketa informasi yang dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman. Sidang dijadwalkan berlangsung mulai Kamis pekan ini dan akan digelar secara marathon.
Dalam laporannya, Ruslan menyebutkan bahwa ada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berikut adalah daftar 9 SKPD yang menjadi termohon dalam sengketa ini:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Dinas Sosial
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
5. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
6. Badan Pendapatan Daerah
7. Dinas Kebudayaan
8. Sekretariat DPRD Kota Makassar
9. Dinas Perikanan dan Pertanian
Ruslan Rahman menyebut bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi anggaran, program, serta aktivitas lembaga pemerintah daerah yang dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
“Kita ingin memastikan bahwa hak masyarakat untuk tahu dijamin oleh negara. Pemerintah harus terbuka,” ujar Ruslan kepada awak media.
Komisi Informasi Sulsel sendiri akan memeriksa masing-masing kasus dan memberikan keputusan berdasarkan hasil mediasi maupun ajudikasi yang berlangsung terbuka. (**)




