Sungguminasa, Berita Kita | Salah satu respon cepat terkait Surat Edaran SEKRETARIAT JENDERAL KEMENKUMHAM Nomor SEK-02.OT.02.02 TAHUN 2020 Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, Lapas Narkotika Sungguminasa melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Suwandi, A.Md.IP.,S.H.,M.H mengarahkan warga binaan berjemur diri di Lapangan, (16/03/2020).
Menurut Suwandi, Salah satu cara yang dianjurkan oleh badan kesehatan dunia(WHO) dan Kementerian Kesehatan RI dalam mencegah merebaknya penularan Corona Virus adalah dengan berjemur di bawah matahari.
“Virus Corona(Covid-19) menyukai tempat yang lembap sehingga saya harap kepada seluruh WBP agar jangan terlalu lama berdiam diri di kamar. Dan perlu kalian tahu bahwasanya Virus Corona itu tidak tahan terhadap panas, dan akan mati apabila kita berjemur di bawah terik matahari selama 5-10 menit”. Terang Kepala KPLP di depan warga binaan
Suwandi juga menghimbau agar warga binaan menjaga kebersihan badan, sering mencuci tangan menggunakan sabun, membawa desinfektan yang setiap saat siap digunakan dan menutup mulut pakai masker agar penularan penyakit akibat Virus Corona tidak terjadi di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Terkait kegiatan tersebut, Kalapas Narkotika Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono Bc.IP.,S.Sos.,M.H akan menjadikan kegiatan tersebut sebagai kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali Seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Kalapas juga meminta kepada setiap Kepala Seksi agar terlibat langsung dalam kegiatan Jemur badan WBP. (hms lapastika/**)