Makassar, Berita-Kita | Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mengundang reaksi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).
Menurut Tony Iswandi, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) L-KONTAK akan berdampak pada posisi yang dijabat sekarang oleh beberapa Direktur Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (09/03/2021).
Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Direktur Rumah Sakit adalah Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Direktur.
“Mestinya Oktober 2020 adalah batas maksimal PP 72 Tahun 2019 diterapkan. Sebab hal ini nantinya akan mengamankan Direktur Rumah Sakit sebagai Pejabat Struktural dengan eselonisasi untuk Direktur RSU tipe B dan RS Khusus tipe A adalah eselon II B,” ungkapnya.
Tony Iswandi menambahkan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, maka akan terjadi perubahan pada status pimpinan Rumah Sakit, sebagaimana diatur dalam pasal 94.
L-KONTAK berharap agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memastikan pimpinan beberapa Rumah Sakit yang saat ini pimpinannya adalah pejabat fungsional jika dilakukan perubahan menjadi struktural, maka perlu ada proses bidding terkait uji kompetensi. Dimana persyaratannya antara lain batas usia maksimal adalah 2 tahun sebelum usia pensiun.
“Bagaimana dengan beberapa Rumah Sakit milik Pemprov Sulsel?“, tanya Tony Iswandi.
Terhadap ketentuan pada PP Nomor 72 Tahun 2019, Tony Iswandi mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harusnya mengikuti dan menerapkannya karena itu sudah berlaku.
Ditambahakan Ketua DPP L-KONTAK ini, terkait dengan proses maupun mekanismenya merupakan ranah BKD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juga mengatur penguatan kelembagaan Rumah Sakit Daerah. Rumah sakit daerah (RSD) dijadikan unit organisasi yang bersifat khusus dimana Direktur rumah sakit menjadi jabatan struktural sesuai kelas RSD.
“Pada PP Nomor 72 Tahun 2019, Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban pelaksanaan. Otonomi yang diberikan Rumah Sakit Daerah dalam hal pengelolaan keuangan, barang, dan jasa, serta pengelolaan kepegawaian,” jelasnya.
Akibat tidak dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ini, maka terdampak pada 3 Rumah Sakit Milik Pemprov yakni RSKD Dadi, RSUD Sayang Rakyat dan RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah dimana laporan pertanggungjaweaban Rumah Sakit Masih Dilaporkan Ke Gubernur bukan Ke Kepala Dinas Provinsi. (rr)




