spot_imgspot_img
31 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaMetro MakassarPD Parkir Makassar RayaToko Satu Sama Klarifikasi Polemik Setoran Pajak Parkir di Makassar

Toko Satu Sama Klarifikasi Polemik Setoran Pajak Parkir di Makassar

Berita-Kita.com | Makassar – Direktur Toko Satu Sama, Phi Robby, membantah tudingan yang beredar di media sosial mengenai dugaan setoran pajak parkir perusahaannya yang disebut hanya Rp100 ribu per bulan. Ia menilai informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merusak reputasi usahanya.

Bantahan itu disampaikan Robby usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Makassar beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, isu pembayaran pajak parkir Toko Satu Sama menjadi salah satu pembahasan setelah muncul data yang memicu polemik di ruang publik.

Robby menegaskan, selama ini pihaknya rutin memenuhi kewajiban pembayaran parkir melalui Perumda Parkir Makassar Raya dengan nominal sekitar Rp1 juta setiap bulan.

“Informasi yang menyebut kami hanya membayar Rp100 ribu per bulan itu tidak benar sama sekali,” kata Robby.

Menurut dia, mekanisme pembayaran yang dijalankan selama ini mengikuti arahan agar setoran dilakukan melalui Perumda Parkir Makassar Raya sebelum diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar.

Ia menduga, munculnya angka Rp100 ribu dalam catatan dapat disebabkan persoalan administrasi atau ketidaksesuaian pencatatan antara lembaga terkait.

“Kami diarahkan menyetor melalui PD Parkir, lalu diteruskan ke Bapenda. Bisa saja ada perbedaan data dalam proses penyetoran itu sehingga muncul angka yang berbeda,” ujarnya.

Isu mengenai rendahnya pembayaran pajak parkir itu sebelumnya dikaitkan dengan sejumlah cabang Toko Satu Sama, khususnya di Jalan Landak dan Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk periode 2024 hingga 2026.

Namun Robby memastikan seluruh administrasi pajak perusahaan berada dalam kondisi tertib dan tidak memiliki tunggakan. Ia mengaku pengawasan pembayaran pajak dilakukan langsung oleh jajaran direksi untuk memastikan kepatuhan administrasi.

“Kami tidak pernah menunggak pajak parkir. Semua cabang mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

Polemik tersebut kini menunggu sinkronisasi data antara DPRD Makassar, Bapenda, dan Perumda Parkir Makassar Raya guna memastikan besaran setoran yang sebenarnya. Pemeriksaan silang itu dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi yang telanjur berkembang di publik.

spot_imgspot_img

latest articles

explore more