Jakarta, Berita-Kita | Tim advokasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Medy Lubis dan Fredi Simanungkalit resmi melayangkan surat permohonan agar Kejaksaan Negeri Bengkulu segera memajukan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan.
“Mengajukan Permohonan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera melimpahkan berkas perkara Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Bgl ke Pengadilan Negeri Bengkulu sesuai Putusan Praperadilan No. 02/PID.PRA/2016/PN.BGL; 2. Melanjutkan penuntutan perkara atas nama Terdakwa Novel Bin Salim Baswedan,” begitu petikan dari surat tersebut yang diterima redaksi, Selasa (23/06/2020).
Dalam surat tersebut Medy Lubis menjelaskan, Tim Advokasi KNPI memiliki beberapa pertimbangan hukum dalam mengajukan permintaan itu. Diantaranya terkait putusan Praperadilan. Tim Advokasi juga akan menyurati Presiden R.I, Ketua MA, Jaksa Agung, Menkumham dan Ketua Komnas HAM.
Dimana sebagai tersangka, Novel Baswedan pernah mengajukan gugatan Praperadilan pada tanggal 4 Mei 2015 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novel mengajukan praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dengan Nomor Register Perkara 37/Pid.Prap/2015/PN.Jaksel.
“Yang diputus pada tanggal 9 Juni 2015 dengan isi putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan tersangka Novel Baswedan adalah sah secara hukum,” jelas Medy.
Adapun pertimbangan kedua yakni perkara tersebut mestinya telah bergulir dan naik ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 16 Februari 2016 silam. Namun pada kenyataannya, hingga kini Novel Baswedan belum juga dimejahijaukan. Hal itu karena pada tanggal 2 Februari 2016 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menarik Surat Dakwaan dengan alasan akan ada perbaikan.
“Namun bukan perbaikan dakwaan yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu akan tetapi berupa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), hingga hingga akhirnya ini perkara Nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Bgl dimana Novel Baswedan sebagai Tersangka tidak pernah disidangkan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Bengkulu,” urainya.
Perlu diketahui, Novel diduga melakukan penganiyaan terhadap para korban yang kala itu kedapatan mencuri sarang burung walet. Para korban adalah Irwansyah Siregar (cacat permanen), Dedi Nuryadi, Rizal Sinurat, Rusli Alias Ali, Doni dan Mulyan Johani (Meninggal Dunia).
Tak terima dengan SKP2 kejaksaan, para korban pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan nomor register perkaranya No. 02/Pid.pra/2016/PN.Bgl.
“Tanggal 31 Maret 2016 dan telah ada putusan yang amarnya yakni; memerintahkan termohon untuk menyerahkan berkas perkara nomor : 31/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Bin Salim Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan Penuntutan perkara atas nama terdakwa Novel Bin Salim Baswedan tersebut,” pungkas Medy. (**)