Makassar, Berita-Kita | Perumda Parkir Makassar Raya mengeluarkan Himbauan ke masyarakat,agar mengetahui ciri-ciri jukir resmi yang dilegalkan. Tentu harus memiliki Id card, Rompi, dan karcis.
"Kita sementara dalam proses pembagian atribut berupa Rompi dan Id Card serta melakukan pendataan dan pemutakhiran data jukir secara bertahap...