Makassar, Berita-Kita | Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) resmi melaporkan 44 siswa yang masuk di SMA Negeri 17 Makassar. Pasalnya, siswa tersebut tidak ada landasan hukumnya untuk diterima.
Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH membenarkan pelaporan tersebut.
"Benar tadi...