Jakarta, Berita-Kita | Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) mendukung langkah Kapolri yang telah mengeluarkan telegram Kapolri dengan Surat Telegram No. ST/1100/IV/HUK.7.1/2020. tentang penindakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara.
LAKSI meminta masyarakat menjauhi hal negatif di medsos. “Marilah kita hindari penghinaan, ujaran kebencian...