Subdit 4 Krimsus Polda Riau Gerak Cepat Selidiki Kasus BBM Bersubsidi Di Minas

Pekanbaru, Berita-Kita | Kasubdit 4 Krimsus Polda Riau, dibawah komando Kompol. Andi Yul, dengan gerak cepat langsung lakukan tindakan penyelidikan kasus BBM bersubsidi di salah satu SPBU di kecamatan Minas kabupaten Siak.

Tindakan cepat itu oleh Kompol. Andi Yul, merupakan reaksi pihaknya atas maraknya pemberitaan di media-media online di Pekanbaru, bahwa dikabarkan adanya tindakan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di wilayah kabupaten Siak, tepatnya di kecamatan Minas di SPBU Nomor : 14.286.675.

,”Anggota sudah langsung saya turunkan untuk penyelidikan, karena sudah sangat marak dalam pemberitaan di media-media, dan kami harus pastikan dulu ada yang terjadi sebelum melakukan hal yang lebih jauh,” kata Kasubdit 4 Krimsus Polda Riau Kompol Andi Yul, diruang kerjanya, Senin (29/06/2020).

See also  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Menurut Andi, disaat pihaknya menerima informasi tersebut melalui media, pada Kamis lalu, ia langsung perintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ), dan diketahui dalam uapaya penyelidikan itu, ternyata pihak SPBU telah mendapat sanksi dari pihak cabang Pertamina Pekanbaru.

“Anak buah saya saat dilapangan mengetahui dari pihak SPBU, bahwa Pertamina cabang Pekanbaru melalui SBM telah menerima sanksi administratif berupa penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi,” lanjut Andi.

Saat awak media mempertanyakan tindakan selanjutnya dari pihak Krimsus Polda Riau atas perbuatan pihak SPBU dan melibatkan sejumlah oknum masyarakat menyalurkan BBM bersubsidi melalui jerigen dengan skala besar, Andi mengatakan agar tim investigasi dari awak media juga melaporkan ke pihak polres siak agar sama-sama melakukan pengawasan di daerah hukumnya.

See also  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Terkait adanya surat peringatan dan pemberhentian sementara pasokan BBM bersubsidi ke SPBU Nomor : 14.286.675. dan pernyataan bukti adanya pelanggaran di SPBU tersebut, dan itu diketahui melanggar ketentuan yang ada, serta dengan jelas diatur hukumannya didalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, diamana disebutkan secara jelas adanya sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp. 60 Miliar rupiah.

,”Ya nanti bagaimana pihak penyidik dalam mengusut hal ini, sehingga silahkan saja tim berkoodinasi untuk selanjutnya,” saran Kompol Andi. (Anhar Rosal)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansLike
3,868FollowersFollow
19,000SubscribersSubscribe
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories