Makassar, Berita-Kita | Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi (Ruslan Rahman) dengan termohon informasi RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto berlangsung di Gedung J Lantai III Kantor Gubernur (Ruang Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan), jalan Urip Sumoharjo No. 269 Makassar, Rabu (16/09/2020).
Sidang Mediasi pertama ini dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak pada Sidang Pemeriksaan awal yang dilaksanakan pada ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, jalan Urip Sumoharjo Nomor 269 Gedung A Lantai V Kantor Gubernur Sulsel Hari Rabu tanggal 09 September 2020 lalu.
Bertindak sebagai Mediator adalah Benny Mansyur dan Co-Mediator Pahir Halim dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sementara mewakili RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto selaku Kuasa Termohon Informasi adalah Fajrin, SH dan Ruslan Rahman selaku Pemohon Informasi.
Hasil Sidang Mediasi penyelesaian sengketa informasi, para pihak tidak mendapat kesepakatan hingga mediasi dinyatakan GAGAL dan proses penyelesaian sengketa informasi akhirnya akan dilanjutkan ke tahap Sidang Pembuktian.
Ruslan Rahman yang dihubungi mengatakan, pada Sidang Pemeriksaan awal beberapa waktu lalu Kuasa termohon mengatakan bahwa permohonan pemohon terkait Dokumen Penawaran, Dokumen Evaluasi Penawaran dan Evaluasi Kualifikasi bukan merupakan Dokumen yang dikecualikan hingga sidang mediasi disepakati untuk dilaksanakan.
Lanjut Ruslan mengatakan bahwa namun pada sidang mediasi kuasa termohon RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto seolah menggiring permohonan permintaan dokumen penawaran kearah dokumen kontrak dan berdalih bahwa dokumen kontrak tidak dapat diberikan karena klausul perdata yang mengisaratkan pihak kuasa termohon RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto tidak dapat menyerahkannya.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa kami hanya meminta dokumen penawaran bukan dokumen kontrak dan dokumen penawaran tersebut ada dalam dokumen kontrak sehingga pihak termohon RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto dianggap menguasai dan wajib memberikan kepada termohon karena dokumen itu bukan merupakan dokumen yang dikecualikan berdasarkan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun kuasa termohon tetap ngotot bahwa dokumen kontrak tidak dapat diberikan dan hanya boleh dilihat saja.
“Akibat tidak adanya titik temu antara permintaan dokumen penawaran yang kami mohonkan dengan alasan dokumen kontrak yang tidak dapat diberikan oleh kuasa termohon, akhirnya kami menarik diri dari sidang mediasi hingga mediasi dinyatakan GAGAL dan penyelesaian sengketa informasi akan dilanjutkan ke tahap Sidang Pembuktian,” ucap Ruslan mengakhiri. (acm)