Makassar, Berita-Kita | Penjabat ((Pj) Walikota Makassar, DR. M. Iqbal Suhaeb, SE, MT mengeluarkan Surat Edaran (SE) Terkait Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Makassar, hal didasarkan karena Pemerintah telah menetapkan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai bencana nasional non alam pada tanggal 14 Maret 2020, Senin (16/03/2020).
Dengan Surat Edaran Ini Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara proses belajar mengajar diseluruh sekolah TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs di Kota Makassar dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16 s/d 31 Maret 2020;
2. Menunda sementara Lomba-Lomba yang melibatkan peserta didik/pelajar/masyarakat;
3. Meniadakan sementara kegiatan Car Free Day;
4. Apel dan Upacara hari Kedisiplinan bagi ASN untuk sementara ditiadakan;
5. Dengan tetap mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun Outdoor yang dilaksanakan oleh Pemerintah maupun Swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondisif;
6. Menjaga lingkungan tetap Hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat;
7. Menjaga kebersihan tempat-tempat Ibadah dan tempat-tempat umum lainnya;
8. Mengurangi aktifitas diluar rumah.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan penyebaran Penyakit Covid-19 di Indonesia. (**)