Jeneponto, Berita-Kita | Salmawati Paris resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor: 771/111/ tahun 2021.
“Memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat saudari Hj Salmawati dari kedudukanya sebagai ketua dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Jeneponto masa jabatanya 2019 – 2024,” tegas isi surat tersebut yang diteken Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD I Jeneponto, Irmawati memastikan tak ada Pelaksana Tugas (PLT) sebagai Ketua DPRD. Menurutnya, di lingkup DPRD hanya ada wakil ketua I dan II.
“Terkait masalah PLT ketua DPRD setelah diberhentikannya ibu Salmawati sebagai ketua, saya selaku pimpinan mengatakan bahwa itu tidak akan ada PLT ketua, yang ada di DPRD itu wakil 1 dan wakil 2,” ujarnya kepada kabar.news saat dikonfimasi via telepon, Sabtu (20/03/2021).
Olehnya itu, dia mengaku akan segera menggelar rapat paripurna tentang pengusulan dan pengangkatan Ketua Defenitif DPRD Jeneponto yakni Arifuddin dari Fraksi Partai Gerindra.
“Kami tetap akan memproses pengusulan pengangkatan kegua DPRD yang baru, secepatnya dan harus melalui paripurna,” pungkasnya.
Diketahui, proses pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari Salmawati ke Arifuddin telah berlangsung sejak tahun 2019. DPP Partai Gerindra telah menerbitkan SK pengangkatan Arifuddin. (**)
sumber:kabarmakassar.com




