PT Kawasan Kurma Indonesia Diduga Rugikan Warga Hajoran Dan Konsumen

Medan, Berita-Kita | Habibi mantan Manajer Operasional PT Kawasan Kurma Indonesia cabang Provinsi Sumatera Utara yang berkantor di Desa Hajoran, Kecamatan Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diperiksa oleh penyidik dari Subdit II Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dia diperiksa karena perusahaan yang dulu dipimpinnya bermasalah dengan masyarakat Desa Hajoran, Paluta, dan konsumen yang membeli lahan dari perusahaan yang bergerak dibidang penanaman pohon Kurma, sampai hasil panennya, namun sejak tahun 2018 sampai 2020, perusahaan itu seperti melakukan pembohongan kepada masyarakat dan konsumennya.

Habibi kepada awak media pada hari Selasa (29/09/2020), membenarkan bahwa dia telah diperiksa penyidik Fismondev, Ditreskrimsus Polda Sumut, menurutnya permasalahan itu terjadi setelah dirinya sudah tidak menjabat sebagai Manajer Operasional PT Kawasan Kurma Indonesia, “Perusahaan ini berkantor pusat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Saya dulu memang Manajer Operasional diperusahaan ini yang berkantor cabang di Paluta, namun selama saya menjabat disana, tidak pernah ada masalah. Masyarakat disana dan konsumen tidak pernah merasa dirugikan”.

Menurutnya, selama dia menjadi Manajer Operasional, sudah membuat perjanjian kepada masyarakat adat yang memiliki lahan di Desa Hajoran, Kecamatan Gunung Tua, Paluta, dalam perjanjian itu masyarakat rela lahannya seluas 200 hektar diberikan kepada perusahaan asalkan perusahaan setuju dengan keinginan mereka.

See also  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

“Dalam perjanjian yang tertulis antara perusahaan dan perwakilan dari tokoh masyarakat di Desa Hajoran yaitu Haji Sutan, pihak perusahaan harus membuatkan sertifikat lahan milik masyarakat, lahan 200 hektar yang diberikan, harus dibagi 2 kepada masyarakat, yakni hasil panen dari pohon Kurma yang ditanam dilahan itu 100 hektar untuk masyarakat, namun sudah berjalan 2 tahun belum ada realisasinya, jangankan berharap panen, pohonnya saja ditanam tidak merata, bahkan pohon yang ditanam juga tidak dirawat perusahaan”.

Kemudian pihak perusahaan juga harus bersedia mendirikan pesantren dan wisata religi, tetapi itu tidak dijalankan.

Seluruhnya ada sekitar 300 warga yang memberikan lahan itu kepada perusahaan dengan perjanjian yang telah disepakati.

“Jadi, kami perusahaan semasa saya menjabat sebagai Manajer Operasional, membuat surat perjanjian kepada Haji Sutan, kemudian Haji Sutan membuat perjanjian kepada masyarakat. Selama saya menjabat, tidak pernah ada masalah. Saya ditunjuk sebagai manajer oleh Safrizal, dan menjabat disana sejak 3 Januari 2018 dan akhirnya dimutasi ke Provinsi Riau, posisi saya digantikan oleh Ismed Habibi sejak Juni 2018. Hanya 6 bulan saya menjabat disana. Selama ini tidak pernah ada masalah antara perusahaan dan masyarakat, namun setelah saya tidak menjabat, masalah itu muncul”.

See also  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Permasalahan terjadi bukan dengan masyarakat saja, namun dengan konsumen yang membeli lahan milik masyarakat. Karena setelah membeli lahan itu, mereka tidak kunjung mendapatkan sertifikat.

“Jadi, lahan masyarakat 100 hektar itu diberikan kepada perusahaan, lahan itu dijual lagi kepada konsumen, satu kapling ukuran 20 X 30 MTR, dan ada 6 pohon sawit dilahan itu. Dalam perjanjian, jika konsumen membeli lahan itu seharga Rp 55 juta, maka mereka akan diberikan sertifikat, ternyata perusahaan tidak memberikan sertifikat itu. Pembelian lahan itu bisa secara kredit maupun kontan, kalau kredit DP nya Rp 5 juta dengan angsurannya perbulan Rp 621 ribu selama 10 tahun”.

“Selama saya menjabat, hanya 42 kapling yang laku terjual, satu kapling dibeli secara kontan (cash) dan sisanya secara mencicil (kredit), dan sudah ada yang lunas sertifikat belum dikasih dan itu tidak sesuai akad perjanjian. Sementara kondisi lahan sudah semak dan karyawan disana juga sudah tidak digaji. Jadi semasa Ismed Habibi menjabat masalah ini muncul”.

See also  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Perusahaan juga membentuk 10 orang agent untuk mencari atau menjual lahan itu kepada konsumen. Habibi menduga bahwa manajemen dari perusahaan ada yang salah, sehingga konsumen dan masyarakat desa selaku pemilik lahan menjadi keberatan serta merasa dirugikan.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik, karena saya mantan Manajer Operasional, setelah jadi manajer saya dipindahkan ke Riau, setelah dipindah ke Riau, saya akhirnya mengundurkan diri karena tidak digaji oleh perusahaan sejak Desember 2019 sampai Februari 2020 dan saya resmi mengundurkan diri pada Juni 2020. Saya harapkan agar perusahaan maulah bertanggung jawab terhadap konsumen dan masyarakat sekitarnya, agar permasalahan ini tidak sampai kepenegak hukum”.

Kepala Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Josua Tampubolon membenarkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap Habibi, “Surat permintaan klarifikasi kami layangkan kepada Habibi Rabu 16 September 2020 dan Habibi memenuhi panggilan klarifikasi penyidik hari ini”. (Ezl/DD)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansLike
3,878FollowersFollow
19,000SubscribersSubscribe
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories