Pengacara PT Kurindo Minta OJK Berikan Lindungan Hukum Pada Kliennya

Jakarta, Berita-Kita | Pengacara Direktur Utama PT Kawasan Kurma Indonesia (Kurindo) Hendri, Iskandar Halim SH MH meminta Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) memberikan perlindungan terhadap kliennya PT Kurindo.

Sebagai mana, surat Direktur kebijakan dan dukungan penyidikan selaku ketua Satgas Waspada Investasi telah menerbitkan Surat Nomor S-749/RSWI/2019, tertanggal 27 November 2019, perihal hasil rapat Satgas Waspada Investasi.

“Saya mengajukan permohonan perlindungan hukum untuk PT Kurindo pada Ketua Dewan Komisioner OJK, Kamis 24 September 2020, ” kata Iskandar Halim, kepada wartawan, Selasa 29 September 2020.

Hasil rapat Satgas Waspada Investasi, kata Iskandar, satgas waspada Investasi menerima laporan terkait kegiatan usaha entitas klien kami. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Waspada Investasi mengadakan rapat kordinasi pada tanggal 19 November 2019, yang membahas kegiatan usaha Legalitas Entitas klien
kami.

Berdasarkan rapat kordinasi tersebut, Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan PT Kurindo serta mengumumkannya kepada masyarakat melalui siaran pers, dengan pertimbangan bahwa PT Kurindo telah melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami menyampaikan izin PT Kurindo, yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kawasan Kurma Indonesia, tertanggal 11 Nopember 2017, Nomor 05, penghadap Safrizal dan Hendri ditandatangani oleh Notaris Fatma Mazni Putri, SH.,M.Kn; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051696.AH.01.01.TAHUN 2017, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Kawasan Kurma Indonesia tertanggal 15 November 2017,” terang Iskandar.

Iskandar menuturkan, PT Kurindo melakukan aktifitas penjualan kavlingan kurma, perijinan yang dimiliki adalah akta notaris Fatma Mazni Putri, sh., M.Kn nomor 5 tanggal 11 November 2017 kemudian berubah akta pendirian berdasarkan akta notaris MAHYUDIN YUSDAR, SH,M.Kn

Nomor 2 Tanggal 5 Agutus 2019 dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (Kecil) nomor 503/DPM-PTSP.P/SIUP/2018/233 tanggal 27 Februari 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Kampar.

“Masyarakat atau pembeli mendapatkan kavlingan kurma seluas 20 m x 30 m diatas tanah tersebut ditanami pohon kurma sebanyak 6 (enam) batang dan setelah dirawat selama 4 tahun oleh PT. Kawasan Kurma Indonesia,” terang Iskandar.

Iskandar mengungkapkan, bahwa kami telah melampirkan bukti-bukti dan kronologis bisnis PT Kurindo kepada Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, pada tanggal 29 Juli 2020. Namun tidak ada tanggapan dari pihak direktur kebijakan dan dukungan penyidikan selaku Ketua SWI OJK.

“Maka Agar dapat menjadi acuan dan kami mohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK agar dapat meminta kepada Direktur kebijakan dan dukungan penyidikan Ketua SWI OJK untuk dapat mencabut surat bernomor :S-479/SWI/2019 tertanggal 27 November 2019,” jelas Iskandar. (Anhar Rosal)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories