Sinjai, Berita-Kita | Personel Polres Sinjai bersama instansi terkait kembali melaksanakan Operasi Yustisi malam hari sebagai bentuk implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup Sinjai Nomor 27 Tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona.
Pelaksanaan Operasi Yustisi protokol kesehatan dan penertiban penggunaan masker, dengan personel gabungan fungsi dengan sasaran pelaksanaan operasi yustisi. Kali ini dilaksanakan di warung kopi dan toko pakaian yang ada di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu malam (26/09/2020).
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini rutin dilaksanakan Polres Sinjai setiap hari dalam rangka penertiban Penerapan Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat. Dengan harapan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan beberapa orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, diberikan sanksi berupa teguran lisan dan kembali diingatkan untuk menaati protokol kesehatan.
Petugas operasi juga menghimbau kepada pengelola dan pengunjung warkop agar mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dan tetap menjaga jarak antar pengunjung untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid 19″ tutupnya. (**)