Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Parkir di Area Balaikota Makassar

Makassar, Berita-Kita | Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Prof Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota. Ke depan, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.

“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/05/2020).

Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

READ  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

READ  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar balikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam balikota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karebosi link atau Kanrerong. (*)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories