Makassar, Berita-Kita | Pemerintah Kota Makassar, masih menunggu regulasi baru serta petunjuk teknis (juknis) tentang aturan pelaksanaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Regulasi mudik belum detail, baru disampaikan beberapa poin. Tapi yang jelas tahun ini akan lebih longgar dari tahun sebelumnya,” ujar Wali Kota Danny Pomanto, Kamis (14/04/2022).
Selain itu, ada sinyal dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bahwa bisa diperpanjang libur Lebaran. Namun belum turun juknis apakah diperpanjang libur atau tidak.
Sejauh ini, Pemkot Makassar juga belum memastikan apakah perpanjangan masa libur Lebaran tahun ini diberlakukan, karena masih menunggu aturan baru.
Berdasarkan aturan yang baru dikeluarkan itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 375 Tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker,dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. (**)