Makasar, Berita-Kita | Lembaga Swadaya Masyarkat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (LSM Komleks) untuk kesekian kalinya mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan di lantai 3 Kantor Gubernur Sulsel, Senin (16/12/2019).
Keterbukaan Informasi yang digaungkan Komisi Informasi Publik yang dilandasi Undang undang nomor 14 tahun 2008 sebenarnya menjadi harapan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang menjadi hak mereka guna mengetahui apa saja yang mereka ingin ketahui berdasarkan aturan yang berlaku.
Lsm Kompleks yang bergelut dalam memantau kinerja Pemerintah sejak 2013 lalu telah memanfaatkan UU no 14 tahun 2008 melalui Komisi Informasi Publik Sulsel.
Tahun 2019 ini LSM Kompleks melayangkan sekitar 100 kasus sengketa informasi yang diajukan ke KIP Sulsel dam mereka berharap agar penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan dalam 100 hari kerja berdasarkan aturan yang berlaku dam merek berharap agar Komisioner KIP Sulsel mengikuti aturan yang mereka sendiri jadikan landasan hukum kegitan Komisi Informasi Publik. (**)