Makassar, Berita-Kita | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) melayangkan surat permintaan klarifikasi ke Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan PPK Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Kampus UNM Parepare, Senin (20/12/2021).
Surat permintaan klarifikasi itu diantar langsung oleh Hasianto Parera selaku tim Devisi Investigasi L-Kompleks ke gedung Rektorat UNM lantai 7 dan diterima, Arief.
Dalam keterangannya Hasianto Parera mengatakan permintaan klarifikasi itu terkait Proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Kampus UNM Parepare yang berdasarkan kajian tim investigasi L-Kompleks ditemukan dugaan adanya kongkalikong dan permufakatan jahat antara pejabat UNM dengan pelaksana pekerjaan (PT.BPK) dengan nilai anggaran sebesar Rp.25.500.000.000,- yang mana anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021.
Dugaan kongkalikong dan permufakatan jahat itu diantaranya, tidak transparannya terkait siapa perusahaan konsultan pengawas, karena tidak ditemukannya papan proyek di lokasi pekerjaan dan diduga akan dilakukan penambahan waktu pekerjaan meski progres pekerjaan tidak memungkinkan dilakukannya penambahan waktu.
Untuk itu Hasianto Parera mengatakan tim investigasi L-Kompleks akan terus mengawasi progres pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Kampus UNM Parepare hingga masa berakhir kontrak selesai dan akan mematau apakah ada penambahan waktu kerja atau PPK melakukan Pemutusan Kontrak bila progres pekerjaan tidak memungkinkan untuk dapat diselesaikan meski telah diberi penambahan waktu.
Hasianto Parera lanjut mengatakan, L-Kompleks akan mengambil tindakan dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum bila ditemukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Kampus UNM Parepare tersebut.
Rektor Universitas Negeri Makassar dan PPK proyek Pembangunan Gedung Serbaguna Kampus UNM Parepare yang dikonfirmasi terkait hal itu melalui What’s App nya hingga berita ini ditayangkan tidak memberi jawaban. (rr)




