Makassar, Berita-Kita | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) kembali melayangkan laporannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jeneponto dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga Kabupaten Jeneponto pada Proses Tender Proyek Pembangunan Infrastruktur Trotoar/Pedestrian Jalan/Drainase paket IV (empat) pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020, Senin (15/03/2021).
Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto Ini diantar langsung oleh Jurning Mile yang merupakan anggota tim investigasi L-Kompleks.
Laporan tersebut diterima oleh Jeje staf Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di bagian pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Ruslan Rahman (Sekjen L-Kompleks) yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini merupakan hasil temuan dari Tim Investigasi L-Kompleks yang telah dilakukan pendalaman dan dengan bukti yang cukup, hingga akhirnya dilaporkan untuk segera ditindak lanjuti oleh Kejati Sulsel.
Untuk itu Ruslan berharap agar Kejaksaan segera menindak lanjuti laporan dari L-Kompleks ini guna mengambil tindakan berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini. dan akan terus mengawal laporan tersebut agar tidak hilang atau tidak di PetiEskan Oleh APH. (jhb)




