Makassar, Berita-Kita | Sidang sengketa informasi Dinas Pendidikan Kota Makassar yang dijadwalkan dilakukan hari ini, Selasa (15/09/2020) kembali ditunda.
Penundaan tersebut karena pihak yang mewakili Disdik Makassar (Ahmad Hidayat) untuk menghadiri sidang KI di Gedung Sidang Komisi Informasi Publik tidak mengantongi surat kuasa dari instansi yang mengutusnya.
Dalam persidangan Pihak pemohon, Ruslan Rahman mengajukan keberatan dan meminta Majelis Komisioner untuk membatalkan sidang karena pihak yang mewakili termohon tidak dalam posisi dikuasakan.
“saya mohon sidang hari ini di tunda /dibatalkan karena pihak termohon tidak membawa surat kuasa dari disdik makassar, beliau hadir mewakili termohon tanpa surat kuasa resmi, dan celakanya lagi perwakilan yang hadir tidak tahu menahu masalah yang disidangkan”, ungkap Ruslan saat ditemui media, Selasa, (15/09/2020).
Majelis Komisioner, yang menyidangkan sengketa informasi ini, Andi Tadampali selaku Ketua Majelis Komisioner, Pahir Halim dan Khaerul Mannan selaku anggota. (acm)