Gowa, Berita-Kita | Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menduga/mencurigai adanya upaya mengarahkan para Kepala Sekolah yang menerima Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa Tahun 2020 untuk mengambil produk/barang pada beberapa perusahaan yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana Bos Kinerja yang digelontarkan Pemerintah Pusat melalui rekening sekolah baik itu SDN dan SMPN lagi-lagi diduga menjadi ajang bisnis oleh rekanan dinas pendidikan Kabupaten Gowa.
Sekjen L-Kompleks mengungkapkan, Informasi yang kami terima, Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja tersebut sudah ditransfer ke rekening kepala sekolah yang mendapatkannya, dan diduga dinas pendidikan kabupaten gowa mengarahkan para kepala sekolah ke rekanan tertentu untuk dibelanjakan namun sampai saat ini barang yang dibelanja itu belum ada di sekolah, Selasa (15/09/2020).
“Kita mendapatkan informasi bahwa Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja sudah masuk di sekolah dan pihak sekolah telah mentransfer ke rekening pihak perusahaan rekanan untuk belanja barang, namun hasilnya dilapangan barang barang yang telah dibayar tidak ada di sekolah”, jelas Ruslan.
Lanjut Ruslan mengatakan bahwa dugaan mengarahkan para kepala sekolah untuk mengambil produk/barang pada beberapa perusahaan yang telah ditentukan serta lagi-lagi diduga atau disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, hal ini terbukti dari ditemukannya beberapa nama rekanan yang menjadi pemasok produk/barang bagi sekolah penerima Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja tahun anggaran 2020.
Sekali lagi Ruslan menyampaikan bahwa telah memiliki alat bukti yang diduga mengarah pada tindakan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada penggunaan Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja tahun anggaran 2020 di kabupaten gowa.
Untuk itu Ruslan secara kelembagaan akan memonitor dan atau akan melaporkan segala bentuk dugaan penyelewengan atas penggunaan Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja tahun anggaran 2020 ke Penegak Hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, H. Salam yang dikonfirmasi melalui Whats App (WA) terkait dugaan pengaturan pembelanjaan produk/barang pada beberapa perusahaan yang telah ditentukan mengatakan, Bos afirmasi dan kinerja itu melalui Sipla (online), tdk bs diatur2 itu.
“Bos afirmasi dan kinerja itu melalui Sipla (online), tdk bs diatur2 itu. trserah sekolah mau belanja di perusahaan mana di dlm sipla. Yg penting jenis barangnya sesuai juknis yg ada,” jawabnya.
Lebih lanjut ditanyakan (berikut daftar belanjaan) siapa yang menentukan barang dan harga barang pada daftar list yang sampaikan, hingga berita ini dibuat Kadisik Gowa tidak memberi tanggapan.
Untuk diketahui, penerima Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Gowa sebanyak 105 sekolah dengan rincian: SD sebanyak 77 sekolah, SMP sebanyak 25 Sekolah dan SMA sebanyak 3 Sekolah.(**)