Jakarta, Berita-Kita | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera melanjutkan kasus penganiyaan dan pembunuhan yang diduga melibatkan Novel Baswedan ke meja hijau.
Ketua rombongan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bina Sarana Informatika Cut Mutia Bekasi, Izul Fikri mengaku sangat bersimpati dengan aksi menuntut keadilan yang dilakukan oleh empat korban. Dimana mereka jauh-jauh dari Bengkulu untuk menuntut keadilan. Para korban pun terpaksa mendirikan tenda seadanya sekedar untuk berlindung dari panas, hujan, dan dinginnya malam.
“Kami datang hari ini ingin menunjukan kepedulian mahasiswa terhadap para korban penembakan yang dilakukan oleh Novel Baswedan, jujur saja kami prihatin,” ujar Izul Fikri kepada wartawan, Rabu (24/06/2020).
Berkas perkara kasus tersebut sebenarnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 29 Januari 2016 lalu.
Selanjutnya pada tanggal 2 Februari 2016, JPU menarik kembali surat tuntutan dengan alasan mau menyempurnakan dakwaan.
Namun setelah ditarik, pada 22 Februari 2016, Kejaksaan Agung tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Kejaksaan berdalih, kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan sudah kadaluarsa.
Tak terima, pihak korban kemudian menggugat SKPP Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui Praperadilan. Alhasil, Hakim tunggal Suparman dalam putusannya ketika menyatakan SKPP Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.
Diduga penganiayaan dan penembakan dilakukan saat Novel yang kala itu berposisi sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu menangani kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 silam. Para pelaku pencurian yakni Irwansyah Siregar, M Rusliansyah, Dedy Nuryadi, Doni Y Siregar, Rizal Sinurat, serta Yulian Yohanes.
Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa dirinya ditembak di bagian kaki meski telah mengakui melakukan aksi pencurian. Sementara itu salah satu rekannya yang bernama Yulian Yohanes dinyatakan meninggal akibat kehabisan darah, usai ditembak.
Adapun empat korban yang menuntut keadilan ke Kejagung yakni 4 korban yaitu Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M Rusli Alimsyah.
Terkait itu, Izul Fikri menekankan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan keadilan kepada para korban. Caranya adalah dengan segera sidang kasus tersebut.
“Para korban ini harus mendapatkan keadilan dan kami berharap kejaksaan segera melanjutkan kasus ini ke persidangan,” ucap Fikri.
Perlu diketahui, Fikri datang ke Kejagung tidak sendiri. Dia ditemani oleh puluhan orang teman dari almamater yang sama. Disitu, selain membawa makanan bergizi bagi para korban, BEM Bina Sarana Informatika Cut Mutia Bekasi juga memberikan dukungan dengan membubuhi tandatangan di sebuah spanduk. (**)