Jakarta, Berita-Kita | Di tengah beragam tudingan miring yang ada, Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (KMP Reformasi) menjadi pembeda dengan menilai positif kerja aparatur kejaksaan dalam menuntut pelaku penyiram air keras Novel baswedan.
“Kasus penyiraman Novel adalah kasus penganiayaan yang tergolong ringan yang hendak dipolitisasi sebagai kasus besar dan luar biasa. Untungnya, aparatur kejaksaan tidak terprovokasi,” kata Ketua Umum KMP Reformasi, Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/06/2020).
Ia kemudian membandingkan dugaan kasus penganiayaan di Bengkulu yang juga menyeret nama Novel.
“Di mana hati nurani Anda ketika hanya ribut dalam kasus penganiayaan ringan, sementara Anda tak peduli dengan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Novel, yang hingga kini keluarganya masih menuntut keadilan,” urainya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap Novel, jelasnya, tuntutan satu tahun penjara sudah tergolong berat. Novel pun dianggap menghina pengadilan bila menilai persidangan tersebut hanya formalitas.
“Sebagai aparatur penegak hukum, tentunya sangat tidak pantas Novel menghina pengadilan, wong muara kasus-kasus yang ditanganinya selama ini di KPK juga di pengadilan,” lanjutnya.
“Seharusnya Novel berjiwa besar menyelesaikan kasusnya di pengadilan dan jangan bersikap kerdil dengan menghina pengadilan bahwa persidangan kasus penyiraman padanya hanya formalitas,” tandasnya. (**)