Makassar, Berita-Kita | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar menjawab segala tudingan miring yang dilayangkan kepada pihak tenaga medis melalui Konferensi pers bersama MHKI PPNI, IAI PDGI, PERSI, DPJP, Spesialis Paru, Spesialis Anestesi dan Spesials Patologi Klinik. Di Kantor IDI, Jalan Topaz Boulevar, Senin (08/06/2020).
Konferensi Pers ini juga dihadiri oleh Kapolda Sulsel, Irjen Mas Guntur Laupe dalam penyampaiannya, pihak kepolisian bakal mengusut siapa saja yang terlibat dalam penyebaran ujuaran kebencian ataupun hoax.
“Terkait masalah siapa yang melakukan hal ini, yang menyebarkan hoax, adanya bayaran 240 juta itu sama sekali tidak benar.
Lebih lanjut Irjen Mas Guntur menyampaikan akan mengusut siapa saja oknum yang melakukan penyebaran hoax.
“Kami bertanggung jawab untuk mencari siapa pelakunya, itu kami sudah selidiki sekarang dan kami akan proses tuntas,” tegasnya.
Pernyataan ini merupakan respon dari ketidak nyamanan tenaga medis dalam menjalankan komitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid- 19).
Sementara itu, Wachyudi Muchsin turut menjelaskan pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan untuk meluruskan kabar simpang-siur yang beredar luas di masyarakat.
“Ini adalah pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan, dimana ini agar bisa meluruskan yang selama ini hoax bahwa kita dapat uanglah, keuntunganlah, rumah sakit itu kaya rayalah, dokter itu gimanalah” ucap Wachyudi Muchsin.
Beirkut 12 poin pernyatan sikap organisasi profesi kesehatan.
1. profesi yang menjunjung nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
2. Kedua, berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
3. segala protokol Kesehatan dalam pandemi Covid-19 yang dilakukan tenaga medis telah dilaksanakan berdasarkan aturan pedoman pencegahan dan pengendalian dari virus Corona yqng dikeluarkan oleh direktorat jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit kementrian kesehatan republik Indonesia.
4. keberatan dengan segala ujaran kebencian fitnah serta ancaman kepada tenaga kesehatan dalqm bentuk apapun.
5. keberatan dengan berita di media sosial tentang adanya tuduhan kepada tenaga kesehatan yang melanggar bahwa pelayanan kesehatan dari daerah Pandemi Covid ini sebagai lahan bisnis.
6. semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan kesewenangan-wenangan terhadap tenaga kesehatan.
7. kendesak kepada kepolisian daerah untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai UU yang berlaku Kepada pelaku penyebaran kebencian.
8. mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas, dalam mentikapi ujarwn kebencian fitnah serts ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
9. mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan secara aktif edukasi kepada masyarakat berlandaskan pedoman pencegahan dan pengendalian covid-19 yang di keluarkan direktorat pencegahan dan pengendalian kesehatan republik Indonesia.
10. mendukung seluruh perjuangan tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kepada masyarakat.
11. mendesak pemerintah, TNI, Polri menjaga keamanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya, baik pasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19. (fhr)