HMA Yusuf Siregar Beri Penjelasan Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016

Lubuk Pakam, Berita-Kita | Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Deli Serdang mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang. Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang, Amit Damanik beserta Nusantara Tarigan Silangit yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (26/08/2020) Pagi.

Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2016, HMA Yusuf Siregar mengatakan bahwa pengusulan RANPERDA harus lebih disempurnakan lagi pada beberapa ketentuan yang mengatur tentang perangkat daerah bagi upaya perbaikan dan kemajuan daerah kedepan.

Pada penjelasan yang disampaikan oleh Wakil Bupati terdapat 7 perubahan peraturan yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Deli Serdang tentang perangkat daerah, hal ini bertujuan untuk menjadikan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan yang berorientasi pada efisiensi dan efektivitas agar berdaya guna dan berhasil guna.

Adapun 7 perubahan tersebut adalah penghapusan sekretariat Korpri dari perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang berdasarkan peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2017, perubahan nomenklatur Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan menteri kelautan No 26/PERMEN-KP/2016, perubahan nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 100 tahun 2016, penguatan kembali urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2019, perubahan jabatan direktur RSUD Deli yang sebelumnya merupakan jabatan fungsional dokter atau dokter gigi diubah menjadi jabatan struktural atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama berdasarkan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019, pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu dan Rumah Sakit Umum Bangun Daerah Bangun Purba berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1045/MENKES/PER/XI/2006 dan peraturan menteri kesehatan No 56 Tahun 2014, serta pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2020

Selain itu, RANPERDA Kabupaten Deli Serdang tentang perubahan atas Perda Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2006 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang yang diajukan ini juga berkaitan pelaksanaan reformasi birokrasi yang di jalankan saat ini dan juga rancangan APBD tahun 2021 yang nantinya mengacu kepada perangkat daerah baru.

Berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri No 061/4170/OTDA Tanggal 18 Agustus 2020 perihal pembinaan dan evaluasi perangkat daerah pada pemerintah daerah Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan usulan penataan kelembagaan dinas pekerjaan umum serta penataan ruang Kabupaten Deli Serdang telah disesuaikan dengan hasil pemetaan menjadi Dinas Sumberdaya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Tipe B serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tipe B,” ujar Wakil Bupati Deli Serdang.

Diakhir penjelasannya menyanpaikan harapannya demi terlaksananya Ranperda ini dengan baik.

“Dengan adanya pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang yang baru, maka diharapkan RANPERDA ini dapat dirumuskan dengan baik dan secara nyata dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mendorong kemajuan Kabupaten Deli Serdang”, tutup Wabup. (Ezl)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories