Makassar, Berita-Kita | Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-Kontak) desak Kejari Maros guna mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan dua (2) Pasar di Kabupaten Maros yakni Pasar Sakeang dan Pasar Masale.
Ibrahim, anggota Divisi Monitoring dan Evaluasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) mewakili lembaganya, menuntut pimpinan Kejaksaan Negeri Maros untuk segera menuntaskan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi pengadaan 2 pasar tersebut untuk Tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menuntut agar pimpinan Kejaksaan Negeri Maros memberikan respon mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi di internal lembaga anti korupsi tersebut,” ujar Ibrahim, Senin (13/07/2020).
Tuntutan ini digaungkan DPP L-KONTAK lantaran kedua pasar tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami mendesak agar Kejari Maros segera mengusut tuntas dugaan adanya unsur perbuatan melawan hukum terkait pembangunan kedua pasar tersebut. Karena kami mengendus dan menduga telah terjadi Mark-up serta tidak tepat waktu pelaksanaannya,” ucap Ibrahim.
Ibrahim juga menambahkan harapannya agar Kepala Kejaksaan Negeri Maros untuk lebih serius menangani kasus kasus korupsi,” pungkasnya. (**)