Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 Dilantik Oleh Joko Widodo

Jakarta, Berita-Kita | Sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden menjadi dasar pelantikan kesembilan anggota Wantimpres.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membacakan Keppres pengangkatan tersebut saat acara pelantikan.

Berikut nama-nama anggota Wantimpres sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:
1. Wiranto, sebagai ketua merangkap anggota;
2. Arifin Panigoro, sebagai anggota;
3. Dato Sri A. Tahir, sebagai anggota;
4. Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, sebagai anggota;
5. Muhammad Mardiono, sebagai anggota;
6. Putri Kus Wisnu Wardani, sebagai anggota;
7. R. Agung Laksono, sebagai anggota;
8. Sidarto Danusubroto, sebagai anggota;
9. Soekarwo, sebagai anggota.

Wantimpres, sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories