Pancurbatu, Berita-Kita | Terkait Pemberitaan beberapa waktu yang lalu mengenai mesin judi ketangkasan tembak ikan di daerah Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kini hasil pantauan Tim pada hari Minggu (31/08/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, ternyata semakin eksis aja mereka, dan arena judi tersebut sudah terang-terangan/tidak sembunyi-sembunyi lagi, bahkan di Desa Lama baik di pangkalan angkot 97 ada 2 mesin, ironisnya hanya berjarak 200 meter dari kantor Polsek Pancurbatu, Namosalak ada 2 mesin dekat dengan kolam pancing, Jalan Ketaren ad 1 mesin, dan Semalingkar di doorsmeer dekat dengan pangkalan 108 ada satu mesin, Simpang Rambung Merah ada 1 mesin.
Ternyata benar-benar semakin menjamur, yang keberadaannya bukan hanya dipinggir jalan raya, bahkan sampai pelosok Gang-gang Desa.
Keberadaan mesin judi ketangkasan tembak ikan ini sudah benar-benar meresahkan masyarakat sekitar, belum lagi kaum ibu-ibu merasakan sekali dampaknya, seharusnya anak-anak mereka melakukan pembelajaran dari sekolah secara online di rumah malah lebih senang mereka di lokasi judi tersebut, belum lagi para suami sudah jarang di rumah, kerjanya bermain judi yang cukup menjanjikan kecanduannya, walaupun harus sampai mengorbankan waktu, kerja dan biaya kebutuhan rumah tangga, belum lagi tentang anjuran pemerintah mengenai ” Protokol Kesehatan” dimasa Covid-19 ini, sudah jelas tidak berlaku anjuran tersebut.
Apakah dianggap mesin judi ketangkasan tembak ikan ini bukan merupakan permainan berbentuk judi. ” Mesin ketangkasan ini memberikan janji yang menggiurkan, dengan modal kecil bisa mendapat hadiah berpuluh kali lipat, tak bedanya judi togel, kalau mesin judi ketangkasan ini bukan merupakan judi, berarti salah dong Polsek Medan Labuhan menggerebek dan menyita mesin tersebut, penggerebekan itu dilakukan oleh Reskrim Polsek Medan Labuhan, telah berhasil mengamankan satu unit mesin judi ketangkasan tembak ikan di Lokasi rumah milik warga atas nama Yus Indra (43) warga Jalan Jala IX, Gang Kambing, Lingkungan IV, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Senin (03/08/2020) sekira pukul 21.00 Wib”, ucap Dedi S yang merupakan seorang pakar hukum dan berprofesi sebagai pengacara melalui telepon seluler (31/08/2020).
Berpuluh media online maupun cetak mengapresiasi kinerja Polsek Medan Labuhan karena keberhasilannya menggerebek mesin judi ketangkasan tembak ikan, sesuai dengan himbauan dari Kapdasu berbentuk Benner maupun Baleho yang yang terpajang di pinggir-pinggir jalan, belum lagi dipemberitaan-penberitaan baik Media online maupun cetak, tetap selalu mengingatkan dan intruksi-intruksi ke jajarannya maupun ke masyarakat, “Tidak ada tempat bagi penjahat, Narkoba, dan Judi”, adakah artinya tulisan atau himbauan dari Toba Satu tersebut bagi Polsek Pancurbatu…? Atau lain daerah, lain peraturan/hukumnya, bak kata pepatah “Lain lubuk lain ikannya”.(Tim10)