Delapan Poin Klarifikasi UAS Terkait Perceraiannya

Riau, Berita-Kita | Kisruh rumah tangga Penceramah kondang Ustaz Abdul Somad atau UAS mendapat perhatian luas masyarakat umum karena retaknya biduk rumah tangga ustad kondang tersebut.

Maraknya perhatian masyarakat akibat perceraiannya dengan Mellya Juniarti membuat Ustad Abdul Somad melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Klarifikasi Ustad Abdul Somad (UAS) terkait berita perceraian antara UAS dengan Mellya Juniarti yang dibacakan oleh Kuasa Hukum UAS, H. Hasan Basri, S.Ag., SH., MH, seperti yang dikutip dari laman youtube Viva.co.id.

Kuasa hukum UAS, Hasan Basri menjelaskan terkait berita perceraian antaran UAS dengan Mellya Juniarti sebagai berikut:

1. Bahwa UAS dan Mellya Juniarti yang menikah tanggal 20 Oktober 201 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki.

2. Bahwa permasalahan rumah tangga UAS sudah lama terjadi, hampir 4 tahun lalu (jauh sebelum UAS jadi Pendakwah yang Populer dan viral di medsos), berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti, namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah. UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam, nasehat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2 yang berakhir pada tahap berpisah tempat tinggal pada bulan mei 2016 hingga saat ini.

3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudhorat yang lebih besar dikemudian hari, hal ini sesuai dengan kaedah fikih.

4. Bahwa UAS walaupun sudah berpisah sejak 4 tahun lalu, namun tetap bertanggungjawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas bagi Mellya Juniarti terkhusus bagi anaknya yang tercinta. UAS selalu menyediakan waktu secara khusus dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama dengan anaknya layanya orang tua pada umumnya.

5. Bahwa UAS sebagai warga negara yang baik, maka pada tanggal 12 juli 2019 mengajukan secara resmi permohonan cerai-talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn dan telah diputus oleh majelis hakim pada tahap proses persidangan ke 11, pada hari selasa tanggal 03 Desember 2019 dengan diktum putusan : Memberi izin kepada pemohon Abdul Somad Batubara bin Bachtiar untuk menjatuhkan talak 1 raj’i terhadap termohon Mellya Juniarti binti Asman di depan sidang pengadilan agama bangkinang.

6. Bahwa disaat ketidak harmonisan rumah tangga terus terjadi dan tanpa solusi, perceraian bukan langkah mundur mungkin bisa terjadi pada siapapun dan manusiawi. Ustad Abdul Somad sangat menyadari bahwa Allah SWT berkuasa atas semua takdir manusia dan Allah SWT akan menguji hambanya sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

7. Bahwa setiap orang akan membaca dan berfikir dengan cara berbeda, kebaikan tidak selalu dihargai, keburukan tidak selalu dinistai. “Aku tidak perlu menjelaskan tentang diriku, karena musuhku tidak percaya dan sahabat-sahabatku tidak memerlukan itu,” ungkapan Sayyidina Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah.

8. Bahwa hidup bukanlah siapa yang terbaik tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan, apapun cobaan yang menimpa harus kita hadapi dengan sikap positif.

Semoga dapat dimaklumi wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories