spot_imgspot_img
30 C
Makassar
spot_imgspot_img
BerandaLaw & CrimeCaleg DPR RI Partai Gerindra Hj Iswari Iskandar Diduga Lakukan Money Politik

Caleg DPR RI Partai Gerindra Hj Iswari Iskandar Diduga Lakukan Money Politik

Makassar, Berita-Kita | Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK kembali menemukan Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Kali ini, temuan tersebut adanya money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Selatan 1 dari Partai Gerindra, Ir. Hj. Iswari Iskandar.

Dimana tempat kejadiannya tersebut berada di sekitar wilayah Bukit Baruga Antang Kecamatan Manggala lebih tepatnya Saoraja Cafe dengan dugaan difasilitasi pemilik Cafe tersebut. Dalam pantauan dan penelusuran LSM PERAK, terlihat beberapa oknum membagikan berupa Snack atau kue Dos yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang senilai Rp 50.000, Selasa (23/01/2024).

READ  PJ Bupati Jeneponto Junaedi B Menghadiri Wisuda Sarjana Ke ll Institut Turatea Yang Di Rangkaian Dengan Dies Natalis XXXIII Yang Merupakan Ke ll Kalinya

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH kepada awak media mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye. Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

“Menurut Burhan, jika peserta Pemilu membagi uang, sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, sudah jelas dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang,” ungkapnya, Rabu (24/01/2024).

READ  PJ Bupati Jeneponto Junaedi B Menutup Secara Resmi Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke 45 Tingkat Kab. Jeneponto Di Lapangan Bola Pallantikan Kec. Bangkala

Lebih lanjut Burhan menambahkan, jadi memberikan jelas-jelas uang, bisa dijerat dengan pidana Pemilu.

“Jadi dugaan temuan politik uang tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu.

Lebih jauh Burhan menerangkan, tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan Ter didiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” terangnya.

READ  PJ Bupati Jeneponto Junaedi B Menghadiri Wisuda Sarjana Ke ll Institut Turatea Yang Di Rangkaian Dengan Dies Natalis XXXIII Yang Merupakan Ke ll Kalinya

Pihaknya segera melakukan pelaporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan agar dilakukan penindakan.

“Kami sudah siapkan laporannya dan tentunya kami juga siap mengawal agar para pelakunya yang terlibat diberikan hukuman,” pungkasnya.

Berdasarkan sumber informasi, Caleg DPR RI Ir. Hj. Iswari Iskandar dari Partai Gerindra nomor urut 3 ini masih bersaudara kandung dengan Mantan Bupati Jeneponto, Ikhsan Iskandar.

Sebelumnya juga, dalam Minggu ini di Bulukumba sudah ada yang divonis bersalah melakukan money politik dan diputuskan hukuman 8 bulan penjara. (**)

spot_imgspot_img

latest articles

explore more