Jeneponto, Berita-Kita | Bupati Kabupaten Jeneponto akan memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak untuk divaksin Covid-19
Sanksi bagi ASN yang menolak untuk divaksin telah disiapkan pemerintah kabupaten Jeneponto baik sanksi berat ataupun ringan kecuali bagi yang tidak lolos screning
“Kalau bersyarat lantas tidak mau ikut vaksinasi maka kita siapkan sanksi, apakah sanksinya berat, sedang atau ringan, kita lihat nanti,” ujar Iksan, Jumat (13/08/2021).
Iksan menambahkan, Pemkab Jeneponto telah berupaya agar masyarakat yang bersyarat untuk divaksin, agar dapat menerima dosis vaksin. Melalui sosialisasi dan edukasi.
“Kami minta seluruh organisasi kemasyarakatan untuk terlibat langsung dalam vaksinasi ini,” tegas Iksan.
Menurut data yang diperoleh dari satgas covid-19 Jeneponto, Masyarakat yang sudah divaksin pada dosis pertama sebanyak 14.472 orang dan dosis kedua sebanyak 2.549 orang sementara Lansia, dosis pertama 2.193 orang, dosis kedua 402 orang dan SDM Kesehatan, dosis pertama 2.293 orang, dosis kedua 1.997 dan Non SDM Kesehatan, 10.912 orang dosis kedua 7.837 orang.




