Makassar, Berita-Kita | Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, perihal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Surat tersebut beredar pada hari sabtu, 14 Maret 2020 dilaman kemdikbud.go.id
Adapun isi dari surat edaran tersebut mengacu pada dua poin penting, yaitu :
1. Dalam hal Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota menyatakan keadaan
darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya,
maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan
Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan
darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya,
maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang
telah ditetapkan oleh BSNP.
Sehubungan dengan jadwal ujian SMK yang berlaku mulai hari senin yaitu tanggal 16 – 19 Maret 2020, untuk jadwal ujian SMA/MA jatuh tanggal 30 Maret dan 20 April. Sedangkan untuk UN SMP/MTs jatuh pada tanggal 20 – 23 April 2020.
Surat edaran yang berisikan informasi ini dimaksudkan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dalam wilayah
kewenangannya. (**)