Berkas Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan Diserahterimakan KPU Kep. Selayar ke PPK

Selayar, Berita-Kita | Berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan pemilihan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Selayar tahun 2020 yang beberapa malam lalu, telah ditetapkan secara resmi melalui rapat pleno terbuka, hasil verifikasi administrasi (vermin) terhadap berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, hari ini, Kamis, (06/08/2020) siang, diserahkan secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, bertempat, di ruang rumah pintar pemilu (RPP) KPU, di ruas Jln. Jend. Achmad Yani, Benteng.

Rangkaian acara penyerahan berkas dukungan perbaikan bakal calon (bapaslon) perseorangan dibuka koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Dewantara, SH, yang ddampingi Koordinator Divisi SDM, Andi Nastuti, bersama koordinator divisi hukum, Mansyur Sihadji, M.Kes.

Acara penyerahan berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dihadiri sebelas panitia pemilihan kecamatan (PPK), lo penghubung pasangan calon, ketua Bawaslu, Suharno, SH.

Turut hadir, Kepala Sub bagian tekhnis dan Huppmas penyelenggara pemilu, Zainal Abidin, S.Sos bersama jajaran staf sekretariat kpu. Membuka rangkaian acara penyerahan berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, Andi Dewantara, SH, selaku koordinator divisi tekhnis kpu, menyampaikan, “sebelum memasuki tahapan penyerahan berkas dukungan ke ppk, kpu telah melaksanakan proses verifikasi administrasi (vermin) berkas dukungan perbaikan sejak dari hari Rabu, (29/07) sampai dengan hari, Selasa, (04/08)”.

Dikatakannya, setelah dilaksanakannya proses penyerahan berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, “petugas pemungutan suara (PPS) di masing-masing wilayah desa dan kelurahan akan kembali melaksanakan tugas verifikasi faktual (verfak) terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang akan dilaksanakan selama kurun waktu tujuh hari kedepan, terhitung sejak dari hari penyerahan dari KPU kepada PPK”.

Metode pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) kali ini, sedikit memiliki perbedaan dengan metode verifikasi faktual (verfak) yang dilaksanakanpun, sedikit memiliki perbedaan dengan metode verfak sebelumnya.

Pasalnya, proses verifikasi faktual terhadap berkas dukungan perbaikan hanya akan melakukan metode kolektif dan atau mengumpulkan pendukung di salah satu tempat yang disepakati bersama antara petugas pemungutan suara (PPS) dan lo penghubung pasagan calon.

Oleh karenanya, petugas pemungutan suara (PPS) diminta untuk melakukan proses koordinasi yang baik dengan lo penghubung pasangan calon (bapaslon) di masing-masing wilayah desa dan kelurahan berdasarkan mandat baru yang telah diberikan kepada lo penghubung pasangan calon.

Hal senada dilontarkan Andi Nastuti di akhir pelaksanaan kegiatan penyerahan berkas dukungan perbaikan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Tuti meminta, petugas pemungutan suara (PPS) tidak bersikukuh menempatkan proses verfak di sekretariat PPS dan tetap bersepakat dengan lo penghubung pasangan calon.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi administrasi berkas dukungan perbaikan dari KPU, kepada lo penghubung pasangan calon yang serahterimakan Mansyur Sihadji. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories