Jakarta, Berita-Kita | Pandemi Covid- 19 dan himbauan Pemerintah untuk masyarakat tetap di rumah saja, menjaga jarak atau physical distancing, menjadikan para pencari nafkah dilema, antara keluarga, cicilan dan kesehatan.
Presiden Joko Widodo mengaku kerap menemui keluhan masyarakat yang berprofesi sebagai tukang ojek sampai sopir taksi memiliki cicilan motor dan mobil.
Pemerintah akhirnya membuat kebijakan berupa penangguhan kredit selama satu tahun. Dengan ini diharapkan mampu memberikan kelonggaran untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
“Yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, tidak perlu khawatir pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun dan pihak perbankan ataupun industri non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan, itu dilarang.” kata Jokowi.
Hal ini disampaikan saat rapat vidio konferensi Presiden Jokowi bersama dengan para Gubernur, di Istana Negara, Jakarta (24/03/2020).
Namun, ada kriteria khusus bagi warga yang berhak menerima keringanan tersebut. Seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi Pengusaha kecil menengah yang memiliki kredit dibawah Rp. 10 miliar diberikan penundaan cicilian selama 1 tahun dan penurunan bunga.
Jokowi mengungkapkan rencana tersebut sebelumnya telah dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera terwujud.
“OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank,” ungkap Jokowi. (**)