Pinrang, Berita-Kita | Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang intens bergerak melakukan monitoring di Bidang Anti Korupsi menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang terkait proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan yang dikerjakan secara swakelola.
Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) L-KONTAK, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Pinrang Tahun 2020 yang diperuntukkan untuk Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Kelas dan Pembangunan/Rehabilitasi Jamban Sekolah, menurut lembaganya terjadi kekeliruan pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) Sederhana per meter persegi di daerah Kabupaten Pinrang.
L-KONTAK menduga hal ini disebabkan perbedaan harga pada jenis kegiatan yang sama dilaksanakan di sekolah. “Kenapa harus ada perbedaan HSBGN ya?
“Seperti yang kami temukan di beberapa sekolah, pada penentuan HSBGN Sederhana per meter persegi untuk pembangunan satu unit Toilet/Jamban sangat berbeda jauh dengan pembangunan satu unit Ruang Kelas padahal itu dikerjakan dengan sumber anggaran yang sama. Padahal ini kan sama-sama bangunan baru?,” katanya.
L-Kontak menemukan adanya indikasi kemahalan harga atau Mark-Up anggaran terjadi pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Pinrang Tahun anggaran 2020 akibat kurangnya pengawasan dan lemahnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Cipta Karya Kabupaten Pinrang dalam penentuan nilai Taksasi Bangunan Gedung yang akan dibangun maupun yang akan di Rehabilitasi termasuk Taksasi atas Aset Barang Milik Negara/Daerah.
“Kami menduga Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Pinrang tidak terlibat atas perhitungan nilai Taksasi Pembangunan Bangunan Gedung dan Pembongkarannya serta perhitungan atas Taksasi Aset Barang Milik Negara/Daerah Kabupaten Pinrang sebagai dasar penentuan nilai anggaran yang akan dilaksanakan untuk Pembangunan maupun Rehabilitasi, Padahal regulasinya jelas disebutkan pada Pasal 103 huruf (i) Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Departemen PU, Dirjen Cipta Karya memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas,” Kata aktivis anti korupsi ini
Menurut Andi Syahril, lembaganya menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang tidak melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Pinrang untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan yang dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran.
“Dinas PUPR Bidang Cipta Karya Kabupaten Pinrang memiliki fungsi sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara jadi seyogyanya mereka harus dilibatkan, ini menyangkut anggaran negara dan aset negara,” jelasnya.
Saat ini kami sedang merampungkan kajian lembaga kami, serta mengumpulkan beberapa bukti- bukti sekolah yang kami duga terjadi kemahalan harga atau Mark-Up anggaran. Dalam waktu dekat L-Kontak akan melaporkan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2020 ke Aparat Penegak Hukum (APH).” Terangnya. (**)




