Makassar, Berita-Kita | Indikasi terjadinya penggelembungan harga (Mark-up) pada Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Pajalele (DI.Pajalele), dan Rehabilitasi DI.Cempa II oleh Dinas PSDA Kabupaten Pinrang, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) siap melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan L-KONTAK yang menurut Andi Syahril, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW L-KONTAK) Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan hasil monitoring dan analisa timnya, Kamis (11/03/2021).
Andi Syahril mengatakan, indikasi Mark-up pada kedua Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) tersebut diduga pada penentuan Harga Satuan Bangunan per meter Kubik terjadi kemahalan harga.
“Kami menemukan pada penentuan harga satuan per meter kubik bangunan saluran Irigasi terjadi kemahalan harga sehingga hal ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Lanjut Andi Sayhril, temuan ini dilaporkan ke penegak hukum karena diduga terjadinya unsur perbuatan melawan hukum yang berakibat pada tindak pidana korupsi.
“Kami menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) keliru dalam menentukan harga, sehingga hal ini berpotensi terjadinya Mark-up anggaran.,” jelasnya.
Dia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menunjukan kinerjanya dalam upaya penegakan hukum dalam bidang Anti Korupsi. (**)




