Makassar, Berita-Kita | 13 anggota DPRD Kabupaten Jeneponto beserta para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 31, Selasa (23/02/2021).
Kunjungan kerja 13 anggota DPRD Kabupaten Jeneponto beserta para pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat diterma langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono di ruang rapat Kepala Perwakilan, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan ini, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto diwakili oleh Imam Taufiq Bohari dan Asdin B. Azis Beta meminta masukan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait bagaimana pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dilakukan dan apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan pertanggung jawaban kegiatan tersebut.
Dalam tanggapannya BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang disampaikan oleh Wahyu Priyono, dalam melakukan proses sosialisasi Perda para anggota DPRD perlu terlebih dahulu untuk memahami dan menjabarkan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami dan memberikan umpan balik (feedback) dari Perda yang sedang dibahas dan yang akan ditetapkan.
Sedangkan mengenai proses pertanggung jawaban dari kegiatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan meminta agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha, Andi Wira Alamsyah, dan Kepala Subbagian Hukum, Dadan Hendrawan. Sedangkan dari DPRD Kabupaten Jeneponto dihadiri oleh Imam Taufiq Bohari selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto beserta 12 anggota DPRD lainnya. Pejabat Sekretariat Dewan Kabupaten Jeneponto dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Muh. Asrul dan Kasubbag Hukum Muh. Faizal Agung. (**)
sumber: Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan




