Makassar, Berita-Kita | Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penertiban dan pendataan sejumlah titik parkir di kawasan Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang dan sekitarnya, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap kondisi parkir di lapangan, termasuk adanya dugaan juru parkir yang belum terdaftar serta laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Di Warkop Bugis, Jalan Toddopuli Raya, TRC melakukan penindakan terhadap jukir yang diduga liar sekaligus memberikan arahan terkait penataan kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Selanjutnya, TRC melakukan pendataan titik baru program Parkir Langganan Bulanan (PLB) di Nasi Uduk Sarilaut AN-Nur Cabang Pengayoman, Jalan Toddopuli Raya Timur.
Pendataan juga dilakukan di Clover Coffee, Jalan Toddopuli V, sebagai bagian dari persiapan memasukkan jukir ke dalam program PLB. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data jukir dan pengelolaan parkir di lokasi tersebut lebih tertib dan terdata.
Sementara di Sains Kopi, TRC mendapati jukir yang diduga belum terdaftar secara resmi. Jukir tersebut juga ditemukan tidak menggunakan ID card, rompi, dan karcis resmi Perumda Parkir.
Kegiatan pendataan dan penertiban tersebut dipimpin Koordinator TRC Perumda Parkir Makassar Raya, Wempy Irawan.
TRC juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir melebihi tarif yang tertera pada karcis resmi di area CK, samping RSU Hermina Toddopuli.
Saat dimintai keterangan, jukir tersebut mengaku menjaga kendaraan pengunjung mulai subuh hingga pagi dengan pungutan sebesar Rp5.000.
Atas temuan tersebut, TRC memberikan edukasi dan mengingatkan jukir agar dalam melakukan pungutan parkir tetap mengacu pada tarif resmi serta ketentuan yang berlaku.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pengawasan parkir di sejumlah titik, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami terus melakukan pendataan dan penertiban di lapangan, termasuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Jukir harus menggunakan atribut dan karcis resmi serta mengikuti ketentuan tarif yang berlaku,” jelas Asrul. (**)




