Makassar, Berita-Kita | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rekonsiliasi Dana BOS Tahap II Tngkat Prov. Sulsel, yang berlangsung dari tanggal 15 sampai 31 Januari 2024 secara terjadwal. Bertempat di gedung guru HM Yusuf Kalla Disdik Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 10 Tamalanrea Makassar, Kamis (18/01/2024).
Pelaksanaan rekonsilasi akan menunjukkan apakah ada perubahan pengurangan asset ataupun penambahan asset dari pengadaan maupun penghapusan, hal ini harus dicatat agar jumlah dan nilai asset bisa akurat.
Demikian disampaikan Kadis Pendidikan Prov. Sulsel, H.Andi Iqbal Nadjamuddin, SE dengan memberi motivasi kepada peserta, agar proses pendataan aset berjalan dengan baik.
Kadisdik didampingi Kasubag Keuangan Iksan Sanusi dan Bagian Aset Rahmat Jumakir, lebih lanjut Andi Iqbal, menjelaskan bahwa proses pendataan aset dan pengelolaan dana BOS agar benar-benar diselesaikan dengan baik sesuai aturan, sehingga tidak berdampak pada temuan-temuan dari pemeriksa.
Andi Iqbal berharap agar pengelolaan dana Bos lebih tertib sesuai aturan serta bisa selesai hari ini, “tandasnya.
Sekadar di ketahui bahwa Rekonsiliasi Dana BSOP Tahap II Provinsi Sulsel bertujuan untuk menyusun laporan Keuangan Dinas
Pendidikan Provinsi Sulsel TA.2023.
Kegiatan rekonsiliasi BSOP Disdik Sulsel yang berlangsung selama 12 hari diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sampai XII dengan mengikutsertakan Bendahara, operator SIMBOS dan aset sedangkan untuk Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah menugaskan staf yang menjadi operator SIMBOS.
Terkhusus Peserta Operator SIMBOS. Diharuskan untuk membawa kelengkapan
berupa dokumen RKAS, dokumen pembelanjaan Dana BOSP tahap II, laptop, printer, Kertas F4, stempel dan peralatan lainnya yang menunjang terlaksananya kegiatan.
Berikut jadwal dan peserta dari masing-masing Cabang Dinas yakni :
Wilayah XII (Kab. Luwu Utara dan Kab. Luwu Timur) Senin s/d Selasa, 15 s.d 16 Januari 2024.
Wilayah XI (Kota Palopo dan Kab. Luwu) Selasa s/d Rabu, 16 s.d 17 Januari 2024.
Wilayah X (Kab. Enrekang, Kab. Tana Toraja dan Kab. TorajaUtara) Kamis s/d Jumat, 18 s.d 19 Januari 2024.
Wilayah VI danWilayah IX (Kab. Kep. Selayar dan Pangkajene dan Kepulauan) Jumat s/d Sabtu, 19 s.d 20 Januari 2024. Wilayah VIII (Kab. Barru, Kota Parepare, Kab. Pinrang) Senin s/d Selasa, 22 s.d 23 Januari 2024.
Wilayah VII (Kab. Takalar dan Kab. Jeneponto) Selasa s/d Rabu, 23 s.d 24 Januari 2024.
Wilayah V (Kab. Bantaeng, Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai) Rabu s/d Kamis, 24 s.d 25 Januari 2024.
Wilayah IV (Kab. Soppeng, Kab. Wajo dan Kab. Sidrap) Kamis s/d Jumat, 25 s.d 26 Januari 2024.
Wilayah III (Kab. Bone) Jumat s/d Sabtu, 26 s.d 27Januari 2024.
Wilayah II (Kab. Gowa) Senin s/d Selasa, 29 s.d 30 Januari 2024.
Wilayah I (Kota Makassar dan Kab. Maros) Selasa s/d Rabu, 30 s.d 31 Januari 2024. (**)




