Wartawan Sulsel Korban Pasal Karet, POIN : Jurnalis Terus Menerus Dikebiri

Makassar, Berita-Kita | Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali menelan korban dari insan kuli tinta negeri ini.

Wartawan bernama Asrul terjerat pasal karet atas tudingan pelanggaran UU ITE dan ditangkap usai menulis berita kasus dugaan korupsi di lingkup pemerintah Kota Palopo.

Sekretaris Jenderal DPP Pewarta Online Indonesia POIN, Ruslan Rahman menyebutkan berdasarkan data yang dia peroleh, 10 kasus kriminalisasi jurnalis terjadi selama 2020. Mayoritas kriminalisasi menggunakan pasal karet UU ITE.

“Sebanyak delapan jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE,” kata Ruslan kepada Media, Rabu, (1/12/2021).

Ruslan huga menyebutkan lima kasus menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sebanyak tiga kasus lain menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

See also  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

Dia menegaskan penggunaan pasal karet untuk memidanakan produk jurnalistik tidak tepat. Hal itu bertentangan dengan batasan dan pengecualian yang diatur Pasal 310-311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yaitu hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri,” ungkap dia.

“Karya jurnalistik dipastikan memenuhi aspek kepentingan umum. Karya jurnalistik tidak dapat dijerat dengan pasal karet ini.Namun, justru digunakan untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik,” ujar dia.

Kriminalisasi dengan pasalkaret yang terus menerus dialami oleh para jurnalis bisa menjadi preseden buruk demokrasi dan kebebasan pers, Ruslan menilai kasus yang dialami oleh Asrul bisa saja membuat jurnalis ketakutan hingga tidak kritis lagi dalam menciptakan karya jurnalistik karema jurnalis terus dikebiri.

See also  Tindak Lanjuti SE Walikota, Beni Iskandar Sosialisasikan Ojol ke Karyawan PDAM Makassar

“Jadi tidak mendorong jadi profesional, justru wartawan menjadi takut bersikap kritis dan maaf saja jika ini terus terjadi bisa saja dimasa depan Pers yang harusnya ktitis jujur untuk masyarakat dan tidak berpihak aakan menjadi setara “Humas” pemerintah saja ,” tegas Ruslan.

Untuk diketahui, Asrul dilaporkan oleh Farid Kasim Judas ke Polisi atas berita yang berjudul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M’ yang dimuat pada 10 Mei 2019.

Asrul divonis 3 Bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palopo Sulsel atas tudingan pelanggaran UU ITE atas berita korupsi yang ditulisnya di Berita. news.  (andi)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansLike
3,803FollowersFollow
19,000SubscribersSubscribe
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories