UKM MAPALA di Bekukan, Imbas Terbunuhnya Andi Lolo

Makassar, Berita-Kita | Adanya penyerangan yang terjadi hingga meregang nyawa seorang mahasiswa fakultas Hukum UMI bernama Andi Fredi alias Andi Lolo, berdampak pada dibekukannya UKM MAPALA UMI dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

Masing – masing pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah IR, 20 tahun, SA 20 tahun, dan eksekutor bernama MY alias Ucil, 19 tahun. Berstatus sebagai Mahasiswa UMI Fakultas Teknologi Industri UMI.

Adapun hasil keputusan yang disepakati dari hasil rapat Senat UMI, kemudian dijelaskan oleh Wakil Rektor (WR) III kampus UMI, Prof Laode Husein.

“Ini adalah hasil rapat dan keputusan. (Pembekuan) ini tidak ditentukan batas waktunya sampai kapan,” ungkap Prof Laode. Kamis (14/11/19)

Keputusan pembekuan UKM Mapala adalah salah satu dari tiga poin hasil keputusan Rapat Senat UMI.

Pertama, kepada oknum mahasiswa pelaku atau terlibat atau turut serta, dan bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa dikembalikan ke orangtuanya atau dipecat sebagai mahasiswa UMI.

Kedua, UKM Mapala UMI dibekukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Ketiga, untuk alumni yang terindikasi terlibat sebagai pelaku atau turut serta atau bersama-sama melakukan penganiayaan, penanganan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (**)

Related Posts

Stay Connected

20,831FansSuka
3,868PengikutMengikuti
22,000PelangganBerlangganan
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Recent Stories