Jakarta, Berita-Kita | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi pemberian bantuan rehabilitasi psikososial korban kejahatan. Sebanyak 42 (empat puluh dua) korban tindak pidana mendapatkan bantuan psikososial berupa biaya pendidikan, dengan nilai mencapai Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah).
Bantuan tersebut diberikan oleh Kementerian...